Direktorat Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba

Sistem Data dan Informasi untuk Kegiatan Inspektur Tambang Provinsi Aceh

About Us

Inspektur Tambang

Salah satu jabatan fungsional pada Kementerian ESDM RI dengan fungsi utama untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR atau IUPK dalam bidang teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang, serta pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

20230712 114806
5
2
Inspektur Tambang Muda
11
Inspektur Tambang Pertama
2
Penata Kelola Pertambangan

How It Works

Inspektur Tambang melakukan kegiatan Inspeksi lapangan untuk aspek teknis dan lingkungan, melakukan evaluasi dokumen teknis dan uji calon KTT, mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi diri serta melakukan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan.

Inspeksi

Evaluasi

Diklat

Tugas lainnya