Direktorat Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba
Sistem Data dan Informasi untuk Kegiatan Inspektur Tambang Provinsi Aceh
Website untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Inspektur Tambang penempatan Provinsi Aceh
About Us
Inspektur Tambang
Salah satu jabatan fungsional pada Kementerian ESDM RI dengan fungsi utama untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR atau IUPK dalam bidang teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang, serta pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

5
Inspektur Tambang Madya
2
Inspektur Tambang Muda
11
Inspektur Tambang Pertama
2
Penata Kelola Pertambangan
How It Works
Inspektur Tambang melakukan kegiatan Inspeksi lapangan untuk aspek teknis dan lingkungan, melakukan evaluasi dokumen teknis dan uji calon KTT, mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi diri serta melakukan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan.

Inspeksi

Evaluasi

Diklat

